Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2020/PTUN.JBI PT. SARANA INDO TEKNIK (dalam hal ini diwakili oleh Indra Abdi Saputra) 1.POKJA PEMILIHAN pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kerinci Aatas Tender Paket Pekerjaa Jalan sungai Dedap-Danu Tinggi
2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Pekerjaan Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi
3.UNIT KELOMPOK PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ) KABUPATEN KERINCI
4.YUSES ALKADIRA MITAS, SE, M.Si
5.INSPEKTORAT KABUPATEN KERINCI
6.BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
7.BUPATI KABUPATEN KERINCI
8.Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Pekerjaan Jalan Sungai dedap-danau tinggi (lanjutan) ID1851155
9.Unit Kelompok Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab. Kerinci
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 26/G/2020/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SARANA INDO TEKNIK (dalam hal ini diwakili oleh Indra Abdi Saputra)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Vernandus Hamonangan, S.H., M.H., dkkPT. Sarana Indo Teknik
Tergugat
NoNama
1POKJA PEMILIHAN pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kerinci Aatas Tender Paket Pekerjaa Jalan sungai Dedap-Danu Tinggi
2PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Pekerjaan Jalan Sungai Dedap – Danau Tinggi
3UNIT KELOMPOK PENGADAAN BARANG/JASA (UKPBJ) KABUPATEN KERINCI
4YUSES ALKADIRA MITAS, SE, M.Si
5INSPEKTORAT KABUPATEN KERINCI
6BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
7BUPATI KABUPATEN KERINCI
8Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Pekerjaan Jalan Sungai dedap-danau tinggi (lanjutan) ID1851155
9Unit Kelompok Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab. Kerinci
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DHERYS VIRGANTARA, S.H.BADAN PEMERIKSAAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Gugatan
  1. Permohonan Penundaan :
  1. Bahwa Keputusan dan/atau Tindakan Tergugat nyata-nyata telah memenuhi ketentuan Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dirubah dengan Undang Undang No.51 Tahun 2009  Tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;--------------------------------------------

 

  1. Bahwa agar tidak menjadi hilang haknya PENGGUGAT atas Tender Paket Pekerjaan Jalan Sungai dedap-danau Tinggi ( Lanjutan) ID 1851155 maka PENGGUGAT mengajukan permohonan agar pelaksanaan atau tindakan lanjutan dari Pembatalan tender ini yang dapat dilakukan oleh TERGUGAT untuk melakukan penunjukan langsung  dan/atau melakukan perjanjian kontrak kerja agar ditunda sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.------------------------------------------------------

 

  1. Petitum/Tuntutan :

Bahwa berdasarkan Uraian-Uraian tersebut di atas, PENGGUGAT mohon agar Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Cq Mulia Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutuskan:

Dalam Penundaan :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan;
  2. Menetapkan TERGUGAT menerbitkan Penetapan Penundaan atas Keputusan TERGUGAT yang membatalkan Tender Paket Pekerjaan Jalan Sungai dedap-danau Tinggi ( Lanjutan) ID 1851155;

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Pembatalan Tender Paket Pekerjaan Jalan Sungai dedap-danau Tinggi ( Lanjutan) ID 1851155;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut berita acara Nomor: 014/BAUP/POKMIL/UKPBJ/2020 tentang pemilihan Pemenang;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk tetap melanjutkan Tahapan Tender Pekerjaan JALAN SUNGAI DEDAP-DANAU TINGGI (LANJUTAN) Tahun Anggaran 2020 yakni Evaluasi Ulang;
  5. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mengusulkan kepada PA/KPA agar PT Cahaya Batang Tarandam dimasukan dalam DAFTAR HITAM;
  6. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melaporkan secara pidana PT Cahaya Batang Tarandam;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono )

Demikian gugatan sengketa Tata Usaha Negara ini kami sampaikan dan atas perkenannya di ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak