Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/G/2023/PTUN.JBI | MASDAR | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | ||||||
Nomor Perkara | 32/G/2023/PTUN.JBI | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Des. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Gugatan | Dalam Pokok Perkara :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limo Nomor: 08/SL-JLK/BPD/XI/2023 tanggal 01 November 2023 tentang Laporan Calon Kepala Desa Simpang Limo. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Simpang Limo Nomor: 08/SL-JLK/BPD/XI/2023 tanggal 01 November 2023 tentang Laporan Calon Kepala Desa Simpang Limo. 4. Menghukum Tergugat untuk kembali membentuk panitia pemilihan kepala desa Simpang Limo untuk melakukan Tindakan hukum sebagai berikut: a. Melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS yang ada di Desa Simpang Limo dengan koordinasi kepada Bupati Muara Jambi; b. Mendiskualifikasi Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 Bernama Jamel karena terbukti melakukan kecurangan berupa Politik uang, menggerakan Perangkat Desa dan Ketua-Ketua RT serta mengunakan kekuasaannya untuk mengintimidasi pemilih agar memilik Calon Urut Nomor 1 bernama Jamel. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo ; Atau : Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang seadil-adilnya berdasarkan Hukum dan Kebenaran (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |