Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/G/KI/2024/PTUN.JBI ARAZMI BPN / Kantah Kota jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 23/G/KI/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARAZMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1BPN / Kantah Kota jambi
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Trie Darmono Simaremare, S.T.Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
2Imron Rosadi, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
3Cindy Puspita Sari, S.T.Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
4M. Shandy Ramadanu, S.Tr.Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
5Deramadana Ersya, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
6Indri Pandiangan, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
7Tri Purwanto, S.H.Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
8Yunita Utaminingsih, S.T.Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi
Petitum
  1. Menerima Gugatan keberatan PEMOHON KEBERATAN.
  2. MengabulkanKeberatan PEMOHON KEBERATAN untukseluruhnya.
  3. MembatalkanPutusanKomisiInformasiProvinsiJambiNomor : 014/KIP-JBI/PSI/IX/2024tanggal21 November 2024.
  4. Menyatakanbahwainformasiyang diminta PEMOHON KEBERATAN atasWarkah Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2358 sebagaiinformasi yang dikecualikan, namun Terbuka untukkepentingan dan keadilanhukumPEMOHON KEBERATAN;
  5. MemerintahkanTERMOHON KEBERATAN untuk:
  • Memberikaninformasisebagaimanadimaksud pada petitumangka 5 tersebut di atasdalambentukSalinan sahsesuaidengankewenanganTERMOHON KEBERATANkepadaPEMOHON KEBERATAN .
  • Melaksanakanamarputusansebagaimanatersebut di atassejakputusaniniberkekuatanhukumtetap (inkracht van gewijsde);
  1. Membebankanbiayaperkarainisesuaiketentuan yang berlaku.

Subsider:

  • Jika majelis hakim berpendapat lain, untuk kepentingan hukum dan keadilan PEMOHON KEBERATAN, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak