Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/G/2023/PTUN.JBI ABDUL RAKHMAN Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 23/G/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAKHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL ABIDIN, S.H.ABDUL RAKHMAN
2Zulkafli, S.H.ABDUL RAKHMAN
Tergugat
NoNama
1Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FITTER ZEN, SHSekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten
2A. M. Safri, S.H., M.H.Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten
Gugatan

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023;

 

 

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023;

4. Menghukum Tergugat untuk memulihkan hak Penggugat sebagai calon Kepala Desa terpilih Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari;

5. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak