Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/G/2023/PTUN.JBI PT. Konstruksi Pribumi Manggala Kelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Tender
Nomor Perkara 27/G/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Konstruksi Pribumi Manggala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wildansyah, SH.PT. Konstruksi Pribumi Manggala
Tergugat
NoNama
1Kelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FITTER ZEN, SHKelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
2HASTUTI SRI REZEKIKelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
3A. M. Safri, S.H., M.H.Kelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
4Muhammad. AMIN HADORIKelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
5KAMELIAKelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
6EMILLY FARAHDIBAKelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
7KEVIN YOGA ARDYANTOROKelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
8MUHAMMAD ZUBAIRKelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
9SAKTI YUHARBIKelompok Kerja (pokja) pemilihan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ). Kabupaten Batanghari
Gugatan

IV. Dalam Penundaan :

Bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Tergugat dalam Dokumen lelang tindak lanjut dari Berita Acara Hasil Pemilihan tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari dalam jangka waktu 14 hari akan mengeluaran Surat Penunjukan Pemenang dan melakukan Kontrak Kerja setelah objek sengketa dikeluarkan dan dengan tetap menindak-lanjuti Objek Sengeketa dan dengan melakukan kontrak kerja, hal tersebut akan berakibat menimbulkan kerugian yang lebih besar dan berpotensi membebani keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Keputusan yang demikian dapat ditunda pelaksanaannya karena berpotensi membebani keuangan Negara atau menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.34.415.380.95, karena seharusnya pekerjaan Pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan biaya lebih rendah sesuai penawaran Penggugat, dari pada penawaran dari yang ditunjuk sebagai pemenang.

Dan selain dari pada itu guna memberi kepastian hukum atas perkara ini, serta jelas Penggugat dan Negara akan dirugikan jika Kontrak kerja sudah ditandatangani dan akan melibatkan pihak lain, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 67 ayat (2) undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara penundaan atas pelaksanaan atau tindak lanjut dari Objek sengketa dapat dimohonkan penundaan pelaksanaannya selama pemeriksaan sengketa tata usaha Negara berjalan sampai putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa sebagaiman juga diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Adminitrasi Pemerintahan Pengadilan dapat memutuskan penundaan pelaksanaan Keputusan tata usaha Negara yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara seperti dalam kasus ini, oleh karenanya mohon kepada Pengadilan tata usaha Negara Jambi berkenan mengabulkan gugatan dalam penundaan.

V. Tuntutan :

Berdasarkan uraian dalil- dalil serta fakta hukum diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memanggil para pihak dan menentukan hari persidangan untuk itu dan berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

DALAM PENUNDAAN :

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan Tergugat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari untuk menunda Pelaksanaan tindak Lanjut dari Berita Acara Hasil Pemilihan Jl. Ds. Danau Embat – Ds. Bulian Jaya tahun anggaran 2023 sampai putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Berita Acara Hasil Pemilihan Jl. Ds. Danau Embat – Ds. Jl. Bulian Jaya tahun anggaran 2023, Pekerjaan Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pagu Rp.10.422.470.000,00 HPS Rp.10.414.055.000,00 atas nama Pemenang PT. ALDO PUTRA JAMBI alamat Jl. Matahari I No. 57 Kota Jambi, harga Penawaran Rp. 10.393.394.660,51 harga terkoreksi Rp.10.393.394.660,51.-

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Berita Acara Hasil Pemilihan Jl. Ds. Danau Embat – Ds. Bulian Jaya tahun anggraran 2023, Pekerjaan Konstruksi, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi satuan Kerja Dinas

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pagu Rp.10.422.470.000,00 HPS Rp.10.414.055.000,00 nama Pemenang PT. ALDO PUTRA JAMBI alamat Jl. Matahari I No. 57 Kota Jambi, harga Penawaran Rp. 10.393.394.660,51 harga terkoreksi Rp.10.393.394.660,51.-

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang yang seadil- adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak