Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Kebijakan (Diskresi) Pemohon memperpanjang waktu kontrak dengan membuat Addendum I Surat Perjanjian atas Tambahan Waktu Kontrak Untuk Melaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Embung Sungai Abang Kec. VII, Koto Kabupaten Tebo Nomor : 521/263/SP/IV/DPT/2015, tanggal 21 Desember 2015 termasuk cara pembayarannya tidak ada penyalahgunaan wewenang.
- Menyatakan Kebijakan (Diskresi) Pemohon mebuat Nota Dinas, Nomor : 521.21/247/IV/DPTP/2016 tertanggal 16 Mei 2016, Perihal Permohonan Pemeriksaan Pembangunan Embung di Desa Sungai Abang Tahun Anggaran 2015 dan tindak lanjutnya tidak ada penyalahgunaaan wewenang.
ÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂÂ
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi / Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya berdasarkan hokum (ex aquo et bono) |