Gugatan |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Para Penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI, agar berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Menghukum Tergugat dengan Mewajibkan mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Menghukum Tergugat untuk memberhentikan Pejabat atau Pengawai Negeri Sipil yang telah menerbitkan Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dari ASN.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|