Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/TF/2023/PTUN.JBI ABDUL RAKHMAN Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 19/G/TF/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAKHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL ABIDIN, S.H.ABDUL RAKHMAN
Tergugat
NoNama
1Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1A.M. SAFRI,S.H.,M.H.Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten
Gugatan

PRIMAIR :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Tindakan Pemerintahan yang menerbitkan objek sengketa berupa Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil

Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023;

3. Menyatakan objek sengketa berupa Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang menerbitkan objek sengketa berupa Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad);

5. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak