Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/G/TF/2023/PTUN.JBI | ABDUL RAKHMAN | Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Apr. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||
Nomor Perkara | 19/G/TF/2023/PTUN.JBI | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Gugatan | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Tindakan Pemerintahan yang menerbitkan objek sengketa berupa Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023; 3. Menyatakan objek sengketa berupa Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang menerbitkan objek sengketa berupa Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Ketua Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pembatalan Hasil Pemilihan Kepala Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tanggal 19 Januari 2023 adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad); 5. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |