Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/SPPU/2023/PTUN.JBI H. Irmanto, S.Pd., MM.,MBA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sengketa Proses Pemilihan Umum
Nomor Perkara 30/G/SPPU/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Irmanto, S.Pd., MM.,MBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.H. Irmanto, S.Pd., MM.,MBA
2Oktir Nebi, S.H., M.H.H. Irmanto, S.Pd., MM.,MBA
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AFDHAL PEBRIANTO, S.Pd.I.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
2Syahril Syarif, M.Pd.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
3Pepizon, S.Sos., M.Si.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
4Naflisar Sondri, S.Pd.I.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
5Anton Pudy K., S.E.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
6Afriyanto, S.H.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
7AlHafiz HamzahKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
8Anwar Firmansyah, S.I.P., M.P.A.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci
Gugatan

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batalatau Tidak SahKeputusan KomisiPemilihan Umum KabupatenKerinciNomor 426 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon TetapAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKerincidalamPemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 3 November 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KomisiPemilihan Umum KabupatenKerinciNomor 426 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon TetapAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKerincidalamPemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 3 November 2023 dan menerbitkan Kembali suatu Keputusan yang baru yang memasukkanPenggugatkedalam Daftar Calon TetapAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKerincidalamPemilihan Umum Tahun 2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.076.000.000,- (Satu MillyarTujuhPuluh Enam Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat secaratanggungrenteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak