Gugatan |
Bahwa berdasarkan hal- hal yang telah diuraikan oleh Penggugat tersebut diatas, oleh karenanya Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi melalui Ketua Pengadilan C/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sudilah kiranya untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk Selurunya;
- Menyatakan BATAL dan atau TIDAK SAH atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4150 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4151 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4152 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4153 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4154 atas nama AMRI ILYAS;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4150 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4151 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4152 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 4153 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4154 atas nama AMRI ILYAS adalah SAH MILIK MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH AL-DZIKRA (Yayasan Insan Madina Merangin);
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4150 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4151 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4152 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4153 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4154 atas nama AMRI ILYAS dapat di alihkan dan atau dibalik nama ke nama Yayasan Insan Madina Merangin;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memproses pengalihan dan atau dibalik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4150 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4151 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4152 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 4153 atas nama AMRI ILYAS, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4154 atas nama AMRI ILYAS adalah SAH milik MAJELIS DAKWAH ISLAMIYAH AL-DZIKRA ke nama YAYASAN INSAN MADINA MERANGIN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).
Dengan iringan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. |