Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/G/KI/2024/PTUN.JBI ARAZMI BPN / Kantah Kota jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 23/G/KI/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARAZMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1BPN / Kantah Kota jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Gugatan keberatan PEMOHON KEBERATAN.
  2. MengabulkanKeberatan PEMOHON KEBERATAN untukseluruhnya.
  3. MembatalkanPutusanKomisiInformasiProvinsiJambiNomor : 014/KIP-JBI/PSI/IX/2024tanggal21 November 2024.
  4. Menyatakanbahwainformasiyang diminta PEMOHON KEBERATAN atasWarkah Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 2358 sebagaiinformasi yang dikecualikan, namun Terbuka untukkepentingan dan keadilanhukumPEMOHON KEBERATAN;
  5. MemerintahkanTERMOHON KEBERATAN untuk:
  • Memberikaninformasisebagaimanadimaksud pada petitumangka 5 tersebut di atasdalambentukSalinan sahsesuaidengankewenanganTERMOHON KEBERATANkepadaPEMOHON KEBERATAN .
  • Melaksanakanamarputusansebagaimanatersebut di atassejakputusaniniberkekuatanhukumtetap (inkracht van gewijsde);
  1. Membebankanbiayaperkarainisesuaiketentuan yang berlaku.

Subsider:

  • Jika majelis hakim berpendapat lain, untuk kepentingan hukum dan keadilan PEMOHON KEBERATAN, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak