Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2023/PTUN.JBI 1.Ilyas
2.Sadri
Kepala Desa Punti Kalo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 22/G/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Sabtu, 14 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ilyas
2Sadri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr Azri SH MHIlyas
2Dr Azri SH MHSadri
3SYAIFUL,S.H.Ilyas
4SYAIFUL,S.H.Sadri
5MUKMIN, S.HI.Ilyas
6MUKMIN, S.HI.Sadri
Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Punti Kalo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Saidin Sianipar, SHKepala Desa Punti Kalo
2Dr. Adithiya Diar, S.H., M.H.Kepala Desa Punti Kalo
Gugatan

Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PUNTI KALO Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian KADUS I dan Pemberhentian KADUS II Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay a.n ILYAS dan SADRI tanggal 20 Februari 2023; 3. Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Punti Kalo Nomor 03 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian KADUS I dan KADUS II Desa Punti Kalo Kecamatan Sumay a.n ILYAS dan SADRI tanggal 20 Februari 2023; 4. Mewajibkan kepada TERGUGAT I untuk mengembalikan kedudukan Para Penggugat menjadi Aparat Desa kembali dalam posisi semula atau yang setara dengan kedudukan semula; 5. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik Penggugat; 6. Menghukum Tergugat I Dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara; Subsidaire: Dan apabila mejelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak