Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2024/PTUN.JBI 1.Junaidi
2.Junaida
3.Sri Wahyuni
4.Wahyudi
5.Supriadi
6.Supian Effendi
7.Gunawan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 11/G/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Junaidi
2Junaida
3Sri Wahyuni
4Wahyudi
5Supriadi
6Supian Effendi
7Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan batal atau tidak sah:

2.1 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01527 Desa Kasang Lopak Alai, Terbit Tanggal 17 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 978/Kasang Lopak Alai/2018, Tanggal 13 Oktober 2018, luas 1.935 M2 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi), atas nama Ngadirin ;

2.2 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01528 Desa Kasang Lopak Alai, Terbit Tanggal 17 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 979/Kasang Lopak Alai/2018, Tanggal 13 Oktober 2018, luas 2.464 M2 (dua ribu empat ratus enam puluh empat meter persegi), atas nama Ngadirin

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Register Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi :

3.1 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01527 Desa Kasang Lopak Alai, Terbit Tanggal 17 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 978/Kasang Lopak Alai/2018, Tanggal 13 Oktober 2018, luas 1.935 M2 (seribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi), atas nama Ngadirin ;

3.2 Sertipikat Hak Milik Nomor : 01528 Desa Kasang Lopak Alai, Terbit Tanggal 17 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 979/Kasang Lopak Alai/2018, Tanggal 13 Oktober 2018, luas 2.464 M2 (dua ribu empat ratus enam puluh empat meter persegi), atas nama Ngadirin;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU ;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak