INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/G/TF/2024/PTUN.JBI | 1.nurma 2.fitri hayati 3.tibroni 4.muhamad zuhdi 5.m.zamroni 6.paristina 7.gusriyanti |
kepala kantor pertanahan kabupaten bungo | Penyerahan Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/G/TF/2024/PTUN.JBI | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. 2. Mewajibkan Tergugat Untuk Menerbitkan Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Penggugat Atas Nama Ahmad.H.Abd.Majid. Kepada Siapa Saja Baik Orang Atau Badan Hukum Dan Segala Biaya Sehingga Terbit Peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Tersebut Dibebankan Oleh Penggugat. 3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya - Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Atau Jika Yang Mulia Para Majelis Hakim Yang Terhormat Berpendapat Lain Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |