1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00741 Kelurahan Muaro Sebapo, terbit tanggal 18 September 2019, Surat Ukur Nomor 213/Muaro Sebapo/2018 tanggal 04 September 2019, Luas 998 M2 (sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama Nurhayati;
3. Mewajibkan Tergugat untuk nencabut dan mencoret Objek Gugatan dari Buku Tanah yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 00741 Kelurahan Muaro Sebapo, terbit tanggal 18 September 2019, Surat Ukur Nomor 213/Muaro Sebapo/2018 tanggal 04 September 2019, Luas 998 M2 (sembilan ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama Nurhayati;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |