INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/G/2024/PTUN.JBI | 1.ATIPAH 2.HAPIPI |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13/G/2024/PTUN.JBI | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | Berdasarkan dasar dan alasan / dalil-dalil tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan menerima, memeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat dengan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
SUBSIDER :
Demikian gugatan ini diajukan sebagai bahan pertimbangn bagi ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jama cq. majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa, atas perhatian dan perkenaannya kami ucapkan terima kasih. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |