Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/G/2025/PTUN.JBI AZMAR Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 4/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AZMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Maiful Efendi, SH., MHAZMAR
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. P E T I T U M

 

Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, melalui Majelis Hakim Yang Mulia Yang Mengadili,Memeriksa dan Memutus Gugatan aquo  berkenan mengabulkan gugatan ini dengan putusan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin berupa :
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2837/Pematang Kandis Tahun 2006, Surat Ukur Nomor : 1370/Pmt.Kandis/2006 Tanggal 4 Oktober 2006 dengan Luas 3.852 M2. Atas Nama Drs. H. ALI AMRAN.
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2854/Pematang Kandis Tahun 2006, Surat Ukur Nomor : 1385/Pmt.Kandis/2006 Tanggal 19 Oktober 2006 dengan Luas 400 M2. Atas Nama INURI yang berada di atas Anak Sungai.
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2837/Pematang Kandis Tahun 2006, Surat Ukur Nomor : 1370/Pmt.Kandis/2006 Tanggal 4 Oktober 2006 dengan Luas 3.852 M2. Atas Nama ALI AMRAN Dan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2854/Pematang Kandis Tahun 2006, Surat Ukur Nomor : 1385/Pmt.Kandis/2006 Tanggal 19 Oktober 2006 dengan Luas 400 M2. Atas Nama INURI yang berada di atas Anak Sungai.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex-aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak