Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/G/2025/PTUN.JBI Lia permatasari Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah kabupaten bungo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 17/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lia permatasari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah kabupaten bungo
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. PETITUM/TUNTUTAN
  1. Dalam Penundaan
  • Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan Penggugat
  1. Dalam Pokok Perkara
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah SuratPengumuman Nomor : 800.1.2.2/07.50/BKPSDMD tentang Penyampian kelulusan hasil Afirmasi seleksi kompetensi tenaga kesehatan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I dilingkungan PEMKAB. Bungo formasi tahun 2024 yang ditetapkan di Muara Bungo pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Kepala Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah Kabupaten Bungo selaku ketua panitia seleksi daerah Kabupaten Bungo
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat Pengumuman Nomor : 800.1.2.2/07.50/BKPSDMD tentang Penyampian kelulusan hasil Afirmasi seleksi kompetensi tenaga kesehatan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I dilingkungan PEMKAB. Bungo formasi tahun 2024 yang ditetapkan di Muara Bungo pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Kepala Badan Kepegawaian  dan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah Kabupaten Bungo selaku ketua panitia seleksi daerah Kabuapten Bungo
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak