| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1977 Tahun 2014, Surat Ukur Nomor 598 Tahun 2013, atas nama BAMBANG NOPRYANTO, seluas kurang lebih 5.000 M2, dahulu terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sekarang terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1977 Tahun 2014, Surat Ukur Nomor 598 Tahun 2013, atas nama BAMBANG NOPRYANTO, seluas kurang lebih 5.000 M2 dahulu terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, sekarang terletak di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
jika Majelis Hakim Yang Mulia yang Mengadili, Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil (et aequo et bono). |