Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/G/2024/PTUN.JBI | KELOMPOK TANI IMAM HASAN | BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT | Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pertanahan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/G/2024/PTUN.JBI | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | Dalam Putusan Sela Menetapkan bahwa keputusan a quo yang dikeluarkan TERGUGAT ditangguhkan/ ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tertanggal 6 Desember 2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati Kecamatan Batang Asam Tungkal Ulu dan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. 3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tertanggal 6 Desember 2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati Kecamatan Batang Asam Tungkal Ulu dan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |