| Gugatan | 
				Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo, memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 
   
 Dalam Pokok Perkara 
 - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
 
 - Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
 
 - Mewajibkan Tergugat Untuk Mengadakan seleksi Ulang Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuan Kabupaten Sarolangun, dengan obyektif ,Transparan, Jujur , adil sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan/atau setidak-tidak nya Mengadakan Evaluasi Ulang terhadap hasil seleksi;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
 
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  |