Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/G/TF/2024/PTUN.JBI SITI ZUBAIDAH 1.KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAMBI
2.KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
3.KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI I TANJUNG JABUNG BARAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 6/G/TF/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI ZUBAIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNATUL ADILLAH,S.SY.,M.SYSITI ZUBAIDAH
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAMBI
2KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
3KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI I TANJUNG JABUNG BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

PETITUM

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. MenyatakanTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Tergugat yang bersifat tidak bertindak (omision) dalam Tindakan hukumnya dengan tidak membayarkan uang tunjangan profesi guru dan uang makan selama 11 (sebelas) bulanlamanya An. Siti Zubaidah.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Profesi Guru dan Uang makan selama 11 bulan secara tunai dan sekaligus dengan total keseluruhan yaituRp. 47.159.200,- (Empat Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah)kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sebesarRp. 155.625.360 Secara tunai, seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut : Bunga 6 % x Rp. 47.159.200 x 5 Tahun         = Rp.14.147.760,-

KerugianImmateril

  • 5% X Rp. 47.159.200 x 60 Bulan              = Rp. 141.477.600,-

Total = Rp. 155.625.360,-

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak