Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA
Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas,Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amar putusanberbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor:
- 688 / Kertopati, atas nama Akmanul Ikhsan;
- 689 / Kertopati, atas nama Besti Indra;
- 690 / Kertopati, atas nama Susi Nurfatmi;
- 692 / Kertopati, atas nama Dhandy Wiracik;
- 693 / Kertopati, atas nama Nandika Devatama;
- 694 / Kertopati, atas nama Ahmad Amril.
Yang mana proses penerbitannya cacat hukum.
- Mewajibkan Tergugat I mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor :
- 688 / Kertopati, atas nama Akmanul Ikhsan;
- 689 / Kertopati, atas nama Besti Indra;
- 690 / Kertopati, atas nama Susi Nurfatmi;
- 692 / Kertopati, atas nama Dhandy Wiracik;
- 693 / Kertopati, atas nama Nandika Devatama;
- 694 / Kertopati, atas namaAhmad Amril.
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat Intervensi secara tanggung rentenguntuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Yang Terhormat berpendapat lain, maka Tergugat mohon sekiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|