Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 09 Mei 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Kepala Desa dan Perangkat Desa |
Nomor Perkara |
5/G/2025/PTUN.JBI |
Tanggal Surat |
Kamis, 08 Mei 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EDDY PUTRA SYAM,SH. | M. Nurul Habibi | 2 | Samad Priyadi Desrizal, S.H. | M. Nurul Habibi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Bupati Tanjung Jabung Barat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Afriansyah, S.H., M.H. | Bupati Tanjung Jabung Barat |
|
Gugatan |
- Petitum
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2022-2028 yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk menyabut Keputusan Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2022-2028 yang dikeluarkan pada tanggal 1 April 2024;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Penggugat dan mengangkat kembali Penggugat untuk melanjutkan masa jabatan sebagai Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon amar putusan yang seadil adilnya. (ex aequo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |