Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/G/KI/2023/PTUN.JBI BUPATI TEBO Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUPATI TEBO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saidin Sianipar, SHBUPATI TEBO
Termohon
NoNama
1Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

VI. DALAM POKOK PERKARA

 

1. Bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor: 002/III/KIP-JBI/PSI/2023 tertanggal 22 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Informasi mengenai dokumen APBD tahun 2012 sampai dengan APBD tahun 2021 dan Informasi dokumen LPPK tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 merupakan informasi terbuka bagi Termohon adalah betul tetapi permohonan informasi yang tidak dilengkapi dengan alasan permohonan yang jelas adalah keliru oleh karena itu kiranya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan keputusan untuk membatalkan putusan Majelis Komisioner KIP Jambi;

2. Bahwa Pemohon adalah anggota Tim Penasehat/Kuasa Hukum Pemda Tebo tahun 2023 dengan demikian legal standing pemohon informasi sekarang termohon keberatan menjadi tidak berdasar hukum yang jelas. Dalam sidang Ajudikasi non litigasi Pemohon sengketa berdalih bahwa harus dipisahkan dirinya sebagai Ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dan sebagai Tim Penasehat Pemda

Tebo, menurut hemat kami alasan tersebut tidak logis sebab tidak mungkin pribadinya bisa membelah diri dalam waktu bersamaan sebagai pembela dan penggugat oleh karena itu kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa pemohon informasi tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mempersengketakan Pj. Bupati tebo;

3. Bahwa informasi mengenai dokumen APBD tahun 2012 sampai dengan APBD tahun 2021 dan Informasi dokumen LPPK tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 merupakan informasi yang terbuka tetapi sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU KIP harus disertakan dengan alasan permohonan yang jelas bukan hanya sekedar minta informasi tanpa alasan yang kredibel oleh karena itu kiranya Majelis Hakim menyatakan permohonan tidak sah;

4. Bahwa jika melihat dari dokumentasi persuratan Termohon sengketa Pj. Bupati Tebo tidak pernah mempersulit permohonan tersebut. Jika kemudian pemohon belum mendapatkannya seharusnya yang disengketakan adalah penyimpan dokumen APBD dan LPPK dalam hal ini PPID Tebo atau setidaknya Dinas yang diperintahkan untuk mempelajari sesuai dengan Disposisi surat Pj. Bupati. Oleh karena itu kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa Pj. Bupati tidak layak dijadikan sebagai termohon sengketa dalam sengeta a quo;

5. bahwa Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon keberatan memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Permohonan Keberatan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Permohonan informasi yang diajukan oleh Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia tidak dapat diterima;

3. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Jambi Nomor: 002/III/KIP-JBI/PSI/2023 tertanggal 22 Mei 2023

4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon keberatan;

SUBSIDAIR

Dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak