Gugatan |
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk Selurunya;
- Menyatakan TIDAK SAH dan/atau BATAL :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4150 atas nama AMRI ILYAS
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4151 atas nama AMRI ILYAS
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4152 atas nama AMRI ILYAS
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4153 atas nama AMRI ILYAS
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4154 atas nama AMRI ILYAS
Yang terletak di RT. 17, Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
Dengan iringan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. |