Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige overheidsdaad) .
- Menyatakan batal/ tidak sah tindakan Tergugat tidak melakukan tindakan konkrit untuk melakukan penarikan, pemusnahan, dan/atau pembatalan Sertifikat Hak Milik No. 1321, tanggal 4 November 1978 Luas: 48.340 M2 atas nama Ishak dan Sertifikat Hak Milik No. 1322, tanggal 4 November 1978 Luas: 48.340 M2 atas nama Ishak Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
- Wewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan tindakan konkrit untuk melakukan penarikan, permusnahan, dan/atau pembatalan ertifikat Hak Milik No. 1321, tanggal 4 November 1978 Luas: 48.340 M2 atas nama Ishak dan Sertifikat Hak Milik No. 1322, tanggal 4 November 1978 Luas: 48.340 M2 atas nama Ishak Desa Temenggung Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, yang diajukanoleh Penggugat pada tanggal 26 Oktober 2023, yang telah diterima pada tanggal 2 November 2023 oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|