Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/G/2024/PTUN.JBI YAYASAN INSAN MADINA MERANGIN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 14/G/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN INSAN MADINA MERANGIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ramos Apriyanto Hasudungan Hutabarat, S.H.YAYASAN INSAN MADINA MERANGIN
2toni irwan jaya, SHYAYASAN INSAN MADINA MERANGIN
3JOY ANDY LORENA PINEMYAYASAN INSAN MADINA MERANGIN
4DEDE RISKADINATA, S.H.YAYASAN INSAN MADINA MERANGIN
Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tumirah, S.SiTBADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN
2Bayu Soeguno SantosoBADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN
3WijonarkoBADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN
4Dian RiyadiBADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MERANGIN
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk Selurunya;
  2. Menyatakan TIDAK SAH dan/atau BATAL :
    • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4150 atas nama AMRI ILYAS
    • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4151 atas nama AMRI ILYAS
    • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4152 atas nama AMRI ILYAS
    • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4153 atas nama AMRI ILYAS
    • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4154 atas nama AMRI ILYAS

Yang terletak di RT. 17, Lingkungan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal Penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon Putusan  yang  seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).

Dengan iringan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak