Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/G/2025/PTUN.JBI Roditama BUPATI BUNGO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kepala Desa dan Perangkat Desa
Nomor Perkara 8/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roditama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROYNAL CHRISTIAN PASARIBU, A.Md., S.E.,S.H.,M.HRODITAMA
Tergugat
NoNama
1BUPATI BUNGO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHWAMI SH.,MHBUPATI BUNGO
Gugatan

MENGADILI

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Bungo Nomor :100.3.3.2/636/DPMD Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Rio Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo Periode2022-2030 Tanggal 23 Desember 2024.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor :100.3.3.2/636/DPMD Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Rio Seberang Jaya KecamatanBathinIIPelayangKabupatenBungoPeriode2022-2030Tanggal23Desember2024.
  4. MewajibkanTergugatuntukmenyelenggarakanPemilihanSuaraUlangRioSeberangJayaKecamatanBathinIIPelayangKabupatenBungosegera setelah Putusan Perkara aquo selambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap.
  5. MenghukumTergugatuntukmembayarbiayaperkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak