| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 24/G/2025/PTUN.JBI | ROSINA SIBARANI | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pertanahan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 24/G/2025/PTUN.JBI | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Gugatan | Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, memutus dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik Nomor:7570/Kelurahan Rawasari, terbit tanggal 17 Desember 2022, Surat Ukur Nomor: 04574/Rawasari/2022, tanggal 23/11/2022, luas 612 M2 (Enam Ratus Dua Belas Meter Persegi) atas nama Yuldalina. 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor:7570/Kelurahan Rawasari, terbit tanggal 17 Desember 2022, Surat Ukur Nomor: 04574/Rawasari/2022, tanggal 23/11/2022, luas 612 M2 (Enam Ratus Dua Belas Meter Persegi) atas nama Yuldalina. 4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Rosina Sibarani. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Dan apabila Ketua Majelis Hakim/Anggota Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
