Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.JBI KELOMPOK TANI IMAM HASAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAWARDI
2MISRIADI
3Dedi Ariyanto
4FAUZI AR
5TURHAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKE MARIANA SIREGAR, S.H.,MAWARDI
2MIKE MARIANA SIREGAR, S.H.,MISRIADI
3MIKE MARIANA SIREGAR, S.H.,Dedi Ariyanto
4MIKE MARIANA SIREGAR, S.H.,FAUZI AR
5MIKE MARIANA SIREGAR, S.H.,TURHAMIN
Tergugat
NoNama
1BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Dalam Putusan Sela

Menetapkan bahwa keputusan a quo yang dikeluarkan TERGUGAT ditangguhkan/ ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tertanggal 6 Desember 2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati Kecamatan Batang Asam Tungkal Ulu dan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tertanggal 6 Desember 2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati Kecamatan Batang Asam Tungkal Ulu dan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak