Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah dokumen :
- Kartu Keluarga No. 1571033108050013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi tanggal 23-3-2015 terdapat kutipan data Ibu kandung dari Saut Mangerbang Leo Poldus Simamora dan Romsiolina Br Simamora adalah Maria Siringo. Serta Kartu Keluarga terbaru dari Saut Mangerbang Leo Poldus Simamora, dimana kutipan datanya mengikuti data dari Kartu Keluarga No. 1571033108050013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi tanggal 23-3-2015;
- Akte Kelahiran atas nama Saut Mangerbang Leo Poldus Simamora yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi yang menyatakan bahwa ibu kandungnya bernama Maria Siringo;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut
- Kartu Keluarga No. 1571033108050013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi tanggal 23-3-2015 terdapat kutipan data Ibu kandung dari Saut Mangerbang Leo Poldus Simamora dan Romsiolina Br Simamora adalah Maria Siringo. Serta kartu keluarga terbaru dari Saut Mangerbang Leo Poldus Simamora, dimana kutipan data keluarga data tersebut mengikuti kutipan data dari Kartu Keluarga No. 1571033108050013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi tanggal 23-3-2015;
- Akte Kelahiran atas nama Saut Mangerbang Leo Poldus Simamora yang diterbitkan tanggal 22 Desember 2017 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi yang menyatakan bahwa ibu kandungnya bernama Maria Siringo;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menyurati Pihak Disdukcapil Provinsi Sumatera Utara untuk menyatakan batal atau tidak sah dan mencabut kutipan data pada Kartu Keluarga Romsiolina Br Simamora yang terbaru, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Sumatera Utara. Dimana kutipan data tersebut mengikuti kutipan data dari Kartu Keluarga No. 1571033108050013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi tanggal 23-3-2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya “(Ex aequeo et bono)”. |