INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/G/2025/PTUN.JBI | Acep Irianto | Kepala Kepolisian Daerah Jambi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/G/2025/PTUN.JBI | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | PETITUM Bahwa Berdasarkan uraian di atas, dimohon dengan hormat kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: DALAM PENUNDAAN: MENETAPKAN:
DALAM POKOK PERKARA: MENETAPKAN:
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |