Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah: Sertipikat Hak Milik Nomor 128 Desa Baru Pulau Sangkar, Terbit tanggal 27-09-2017; Surat Ukur Nomor 69/Baru Pulau Sangkar/2017, Terbit tanggal 14-08-2017; Luas 1.153 M (Seribu Seratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi); Atas nama Hj. Fatimah Abas, S.Pdi.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dalam buku tanah: Sertipikat Hak Milik Nomor 128 Desa Baru Pulau Sangkar, Terbit tanggal 27-09-2017; Surat Ukur Nomor 69/Baru Pulau Sangkar/2017, Terbit tanggal 14-08-2017; Luas 1.153 M (Seribu Seratus Lima Puluh Tiga Meter Persegi); Atas nama Hj. Fatimah Abas, S.Pdi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
|