Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/G/TF/2024/PTUN.JBI | 1.ATIPAH 2.HAPIPI |
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA JAMBI | Penyerahan Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 4/G/TF/2024/PTUN.JBI | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Tergugat yang bersifat bertindak (comission) yaitu telah melakukan pemecahan secara sempurna terhadap sertipikat hak milik nomor 858/Paal Merah An. Tarmizi dan sertipikat hak milik nomor 859/Paal Merah An. Tarmizi. 3. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan perbaikan data terhadap sertipikat hak milik nomor 858/Paal Merah An. Tarmizi dan sertipikat hak milik nomor 859/Paal Merah An. Tarmizi pada surat ukurnya yaitu sertipikat hak milik nomor 3646/Paal dengan surat ukur nomor 0165/PMR/2000 diperbaiki luas tanahnya menjadi 40.515 M2 dan sertipikat hak milik nomor 859/Paal Merah dengan surat ukur nomor : 02633/Paal Merah/2008 diperbailki luasnya menjadi 45.006 M2. 4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan sisa bidang tanah tersebut kepada Para Penggugat (Ahli Waris Alm. Tarmizi) yaitu terhadap sertipikat hak milik nomor 3646/Paal Merah seluas ± 7.000 M2 dan sertipikat hak milik nomor 859/Paal Merah seluas ± 4.455 M2 dengan membuat surat keputusan pemisahan bidang tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; SUBSIDER : - Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |