Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/P/FP/2018/PTUN.JBI | ABDUL HAVIZ.,S.Pd.I | BUPATI SAROLANGUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Mar. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Fiktif Positif | ||||||
Nomor Perkara | 1/P/FP/2018/PTUN.JBI | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mar. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | MENGADILI :  -       Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;  -       Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang tidak mengeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan atas surat dari Pemohon,adalah suatu Keputusan dan/atau Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangberlaku serta melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik.  -       Mewajibkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh proses pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lubuk Sepuhyang telah berjalan dan selanjutnya mengeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan atas surat dari Pemohon dengan memerintahkan kepada Panitia Pengawas Kecamatan Pelawan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Sarolangun untuk melakukan pengawasan dengan memanggil Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lubuk Sepuh guna memeriksa kebenaran dan kelengkapan persyaratan yang diajukan para Bakal Calon Kepala Desa Lubuk Sepuh,danselanjutnya memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan Pelawan untuk melakukan fasilitasi antara Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lubuk Sepuh dan para Bakal Calon Kepala Desa guna menyepakati perpanjangan waktu penelitian dan klarifikasi persyaratan selama 7 (tujuh) hari, atau menyepakati pemberian kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Periode 2018-2022.  - Ãâ€Ãà |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |