Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/P/FP/2018/PTUN.JBI BPD DESA TAMBUN ARANG KEC. SUMAY KAB.TEBO BUPATI TEBO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 3/P/FP/2018/PTUN.JBI
Tanggal Surat Jumat, 12 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BPD DESA TAMBUN ARANG KEC. SUMAY KAB.TEBO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.MUHAMMAD AZRI,SH.MHBPD DESA TAMBUN ARANG KEC. SUMAY KAB.TEBO
Termohon
NoNama
1BUPATI TEBO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mewajibkan kepada Termohon Bupati Tebo untuk menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan memberhentikan sdr Mardiana dari Jabatan sebagai Kepala Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara dalam permohonana ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak