| Gugatan | 
				Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Para Penggugat melalui kuasa hukumnya memohon kepada PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI, agar berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut : 
  
 - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
 
 - Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
 
 
Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.  
 - Menghukum Tergugat dengan Mewajibkan mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
 
 
Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. 
 - Menghukum Tergugat untuk memberhentikan Pejabat atau Pengawai Negeri Sipil yang telah menerbitkan Sertifakat Hak Milik (SHM) No. 25 atas nama SAFRIZAL dengan Pembukuan Tanggal 29-10-2018 yang berlokasi di Desa Pondok Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dari ASN.
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
  |