Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/G/2025/PTUN.JBI 1.Irwinda
2.Islahunnufus
3.Sulaeman
4.Pudji Wiyanto
5.Putama Dewi
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwinda
2Islahunnufus
3Sulaeman
4Pudji Wiyanto
5Putama Dewi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. Joni Arminal, S.H.Irwinda
2Drs. Joni Arminal, S.H.Islahunnufus
3Drs. Joni Arminal, S.H.Sulaeman
4Drs. Joni Arminal, S.H.Pudji Wiyanto
5Drs. Joni Arminal, S.H.Putama Dewi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Bahwa berdasarkan seluruh rangkaian uraian tersebut maka Penggugat/ Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Cq. Hakim Pemeriksa Perkara a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3257/Desa Simpang Sungai Duren yang terbit tanggal 19 Desember Tahun 2015 an.Yos Meilano seluas 11.330 M2;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 3257/Desa Simpang Sungai Duren yang terbit tanggal 19 Desember Tahun 2015 an.Yos Meilano seluas 11.330 M2;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat / Para Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak