Petitum |
- PETITUM/POKOK PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan diatas, bersama ini Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Cq. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tertanggal 21 Januari 2021 Perihal Permohonan Kenaikan Pangkat Golongan III/a dan Pemberhentian dengan hormat dengan Hak Pensiun dikabulkan secara hukum;
- Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan /Tindakan TUN berupa Keputusan Kenaikan Pangkat dari golongan II/a ke III/a atas nama Siti Zubaidah NIP. 196009052014112001 serta mendapatkan Hak Pensiun sesuai dengan golongannya, sesuai dengan surat Permohonan Pemohon tertanggal 21 Januari 2021 Perihal Permohonan Kenaikan Pangkat Golongan III/a dan Pemberhentian dengan hormat dengan Hak Pensiun yang diterima secara lengkap oleh Termohon pada tanggal 22 Januari 2021;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |