Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/G/2023/PTUN.JBI PT. Sumatera Agro Mandiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 29/G/2023/PTUN.JBI
Tanggal Surat Jumat, 24 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Sumatera Agro Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJALU ARYAGUNA, S.H., M.H.PT. Sumatera Agro Mandiri
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SyaifuddinKepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA

Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas,Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yang memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan Putusan yang amar putusanberbunyi sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor:
  • 688 / Kertopati, atas nama Akmanul Ikhsan;
  • 689 / Kertopati, atas nama Besti Indra;
  • 690 / Kertopati, atas nama Susi Nurfatmi;
  • 692 / Kertopati, atas nama Dhandy Wiracik;
  • 693 / Kertopati, atas nama Nandika Devatama;
  • 694 / Kertopati, atas nama Ahmad Amril.

Yang mana proses penerbitannya cacat hukum.

  1. Mewajibkan Tergugat I mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor :
  • 688 / Kertopati, atas nama Akmanul Ikhsan;
  • 689 / Kertopati, atas nama Besti Indra;
  • 690 / Kertopati, atas nama Susi Nurfatmi;
  • 692 / Kertopati, atas nama Dhandy Wiracik;
  • 693 / Kertopati, atas nama Nandika Devatama;
  • 694 / Kertopati, atas namaAhmad Amril.
  1. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat Intervensi secara tanggung rentenguntuk membayar seluruh biaya perkara.

ATAU : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Yang Terhormat berpendapat lain, maka Tergugat mohon sekiranya dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak