| Berdasarkan uraian dalil- dalil  serta fakta hukum diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berkenan memberi putusan dengan amar putusan sebagai berikut : 
 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan Keputusan Keputusan Bupati Sarolangun Nomor : 334 Tahun 2002 tentang Penetapan besarnya Kredit Tanah Milik Pemkab Sarolangun Untuk Kepentingan Perumahan Pemkab Sarolangun, tanggal 20 Desember 2002 tidak ada penyalahgunaan wewenangnya. Menyatakan Tindakan Pemohon membuat dan menandatangi Berita Acara Pembayaran/Pelepasan Hak atas Tanah tanggal 11 Agustus 2005 dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Kopreasi Pegawai Negeri Pemerinatah Kabupaten Sarolangun tidak ada penyalahgunaan wewenangnya. Ãââ‚ÃÆÃÂà |