PETITUM 
DALAM POKOK PERKARA  
 - Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH Pengumumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030 tanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030;
 
 - Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumumuman Nomor: 10/PANSEL-TSB/2025 Tentang Penetapan Direktur Terpilih Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030 tanggal 30 April 2025 yang dibuat oleh Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perumda Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun Periode 2025-2030;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan perkara ini.
 
 
ATAU; 
Aabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).  |