Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/G/2025/PTUN.JBI Ilham Aldi Syahputra Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 21/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ilham Aldi Syahputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.Ilham Aldi Syahputra
2DEFRIYOGA SHAUMY,S.H.Ilham Aldi Syahputra
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DESRIZAL, S.H.,M.H.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
2HENDRI SITOMPUL, S.H.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
3AZHARAN, S.H.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
4DEDDY APRIANSYAH, S.H.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
5BUDI SUDARYANTO, S.H.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
6MARTINO ROY GINTING, S.H.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
7Dr. Desri Iswandy, S.H., M.H.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
8John H. Ginting, S.I.K., M.H.Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Jambi
Gugatan

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/191/V/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 16 Mei 2025;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor Kep/191/V/2025 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, tertanggal 16 Mei 2025;

  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) yang baru untuk dilakukan Rehabilitasi Penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak