Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor 2033/SP/15/71.IP.01/XII/2023, Perihal Pemberitahuan Kelanjutan Proses Berkas No. 17015/2023, tanggal 21 Desember 2023.
- Memerintahkan Tergugat untuk melanjutkan permohonan pemecahan Sertifikat Hak Milik No. 7977 dengan Surat Ukur Nomor 05837/Kenali Asam Bawah/2012;
- Menghukum Tergugat untuk membyar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono) |