Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sengketa Proses Pemilihan Umum |
Nomor Perkara |
30/G/SPPU/2023/PTUN.JBI |
Tanggal Surat |
Senin, 27 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | H. Irmanto, S.Pd., MM.,MBA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Geniman Satria, S.H., M.H. | H. Irmanto, S.Pd., MM.,MBA | 2 | Oktir Nebi, S.H., M.H. | H. Irmanto, S.Pd., MM.,MBA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AFDHAL PEBRIANTO, S.Pd.I. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci | 2 | Syahril Syarif, M.Pd. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci | 3 | Pepizon, S.Sos., M.Si. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci | 4 | Naflisar Sondri, S.Pd.I. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci | 5 | Anton Pudy K., S.E. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci | 6 | Afriyanto, S.H. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci | 7 | AlHafiz Hamzah | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci | 8 | Anwar Firmansyah, S.I.P., M.P.A. | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batalatau Tidak SahKeputusan KomisiPemilihan Umum KabupatenKerinciNomor 426 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon TetapAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKerincidalamPemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 3 November 2023;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan KomisiPemilihan Umum KabupatenKerinciNomor 426 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon TetapAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKerincidalamPemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 3 November 2023 dan menerbitkan Kembali suatu Keputusan yang baru yang memasukkanPenggugatkedalam Daftar Calon TetapAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKerincidalamPemilihan Umum Tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.076.000.000,- (Satu MillyarTujuhPuluh Enam Juta Rupiah), yang harus dibayarkan oleh Tergugat secaratanggungrenteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yangtimbul dalam sengketa ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |