Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2025/PTUN.JBI YUSKANDAR, SH BUPATI KABUPATEN SAROLANGUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/G/2025/PTUN.JBI
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUSKANDAR, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUSKANDAR, SHYUSKANDAR, SH
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN SAROLANGUN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo, memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

 

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 Tanggal 6 Mei 2025 Tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun;
  4. Mewajibkan Tergugat Untuk Mengadakan seleksi Ulang Calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuan Kabupaten Sarolangun, dengan obyektif ,Transparan, Jujur , adil sesuai Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan/atau setidak-tidak nya Mengadakan Evaluasi Ulang terhadap hasil seleksi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak