Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2024/PTUN.JBI RAMLI Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 19/G/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Mengadili

(Menyatakan dan Mengabulkan Petitum)

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah, dan berharga, lampiran surat yang dijadikan alat bukti tertulis dan lisan (kesaksian Para Saksi), Pemeriksaan Setempat dari Penggugat, untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum, Keputusan TUN oleh Tergugat (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Jarnbi), dimasukkannya 5 (lima) narna, Jusima, Rapani, Jarnaiyah, Ci'yah, dan Nurhasana, pada Sertifikat No: 203 tanggal 21 Oktober 2008 atas narna Ramli.
  4. Menyatakan, 5 (lima) narna yaitu Jusima, Rapani, Jamaiyah, Ci'Yah dan Nurhasana, untuk dikeluarkan dari Sertifikat No: 203 tanggal 21 Oktober 2008 atas narna Rarnli.
  5. Mengabulkan, atas nama Rarnli (Rarnli saja), pada Sertifikat No: 203 tanggal 21 Oktober 2008,

untuk seluruhnya.

  1. Mengabukan Putusan perselisihan Perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbar bij voorraad)meskipun timbul Verset, Banding, dan Kasasi.

Menghukum    Tergugat dan Penggugat  Intervensi, membayar  biaya Perkara Sidang Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jarnbi, dari Perkara di PTUN, PT.TUN dan, MA, jika Perkara tersebut ada upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung (MA)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak