Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/G/2024/PTUN.JBI | 1.YONI ALBERT 2.Dimas 3.YOPA ANDRE 4.APLI HENDI 5.BOBI YODI IKHSAN 6.INDRA GULHEDI 7.M. ADIL SUFRAN 8.HELPA JUNARDI |
KEPALA DESA MUARA JAYA | Pencabutan Perkara |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepala Desa dan Perangkat Desa | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 20/G/2024/PTUN.JBI | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Gugatan | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya Kecuali yang diakui kebenarannya; 2. Menyatakan Batal dan tidak Sah atas Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kades Muara Jaya Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh, Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat/Aparatur Pemerintahan Desa Muara Jaya dengan tanpa ada rekomendasi dari Camat kumun debai. 3. Memerintahkan Kepala Desa Muara Jaya sebagai Tergugat untuk mencabut kembali Surat Keputusan yang telah di keluarkannya tentang Pemberhentian sepihak karena Cacat Prosedural/Cacat Hukum;
4. Memerintahkan Kepala Desa Muara Jaya sebagai Tergugat untuk mengaktifkan kembali Aparatar Pemerintahan Desa terdahulu yakni Para Penggugat ( Penggugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8.) demi untuk mendapat status keabsahan dan kepastian hukum yang jelas, dengan tanpa syarat apapun; 5. Memerintahkan Kepala Desa Muara Jaya (Tergugat) untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Perangkat Desa yang baru yang tidak di rekomendasian oleh Camat Kecamatan Kumun Debai Kota Sungai Penuh dikarenakan Ilegal serta Cacat Prosedural/ Cacat Hukum; 6. Memerintahkan Kepala Desa Muara Jaya sebagai Tergugat untuk mebayar Hak-Hak atas Gaji/Penghasilan Tetapnya serta Tunjangan lainnya yang belum diterimanya selama 9 (Sembilan) bulan sejak Bulan Maret 2024 sampai dengan Bulan November 2024 secara utuh serta dengan mengaktifkan kembali Pembayaran Gaji selanjutnya termasuk Tunjangannya; 7. Memerintahan Kepala Desa Muara Jaya (Tergugat) untuk tidak lagi melakukan perbuatan KKN atas perbuatan Pengangatan Perangkat Desa secara sepihak yang masih ada hubungan keluarga dengannya; 8. Apa bila di perlukan mohon untuk diberikan Tindakan Sangsi Tegas dan Keras terhadap Kepala Desa Muara Jaya yang telah Lalai serta telah melakukan MAL ADMINISTRASI secara sepihak atas pelanggaran Prosedur penyalahgunaan Kewenangan atas Jabatannya sebagai Kepala Desa, untuk sebagai efek jera atas perbuatan yang dilanggarnya. 9. Menghukum Tergugat (Kepala Desa) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat Gugatan Para Penggugat ini. SUBSIDEIR : Apabila Majelis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Jambi berpendirian lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |