Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAMBI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.JBI KELOMPOK TANI IMAM HASAN BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.JBI
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KELOMPOK TANI IMAM HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MIKE MARIANA SIREGAR, S.H.,KELOMPOK TANI IMAM HASAN
2DIAN ORYZA RAHMAYATI, S.H.KELOMPOK TANI IMAM HASAN
Tergugat
NoNama
1BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MARCELO BELLAH, S.H., M.H.BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
2AIDIL RAYA PUTERA, S.H., M.H.BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
3PRIMANDA, S.H., M.H.BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
4NOVIANA WIDIA HASTUTY, S.H.BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
5DANI TRI WIBOWO, S.H., M.H.BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
6AFRIANSYAH, S.H., M.H,BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
7WENDHY YANUAR PRATHAMA, S.H., M.H.BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
8ILHAM SINGGIH PRAKOSO, S.H., M.H.BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT
Gugatan

Dalam Putusan Sela

Menetapkan bahwa keputusan a quo yang dikeluarkan TERGUGAT ditangguhkan/ ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam Pokok Perkara :

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tertanggal 6 Desember 2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati Kecamatan Batang Asam Tungkal Ulu dan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 631/Kep.Bup/Disbunak/2023 tertanggal 6 Desember 2023 Tentang Penetapan Calon Penerima Kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar PT. Dasa Anugrah Sejati Kecamatan Batang Asam Tungkal Ulu dan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak